Bakohumas KPU Kabupaten Muna Barat.#TemanPemilih, KPU Kabupatem Muna Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 dan stakeholder terkait pada Hari Rabu, 10 Agustus 2022 di Aula KPU Kabupaten Muna Barat.
Kegiatan Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Awaluddin Usa. Dalam pengantarnya Awaluddin Usa menyampaikan tujuan diadakannya Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 adalah untuk membangun Kesepahaman antara Partai Politik sebagai calon Peserta Pemilu 2024 dengan KPU sebagai penyelenggara tahapan Pendaftaran, Verikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Demikian halnya dengan stakeholder lainnya penting untuk membangun pemahaman yang sama agar tidak terjadi kesalahan persepsi khususnya kewenangan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam hal Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024.
Pemaparan materi Sosialisasi dipandu oleh La Ode Irwan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dengan Narasumber Alirun Asa Selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan La Ode Fatahudin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Parpol antara lain perwakilan Partai Demokrat, PBB, PDIP, Partai Nasdem, PKS, PKB, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, Perindo, Partai Prima, PSI. Dari unsur stakeholder, Bawaslu Muna Barat, Badan Kesbangpol Muna Barat dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Muna Barat.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024