Sejarah KPU
Kabupaten Muna Barat merupakan salah satu daerah otonom baru yang pada tanggal 23 Juli 2014 ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat. Muna Barat merupakan Kabupaten yang berada dibawah administrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan Ibu Kota berkedudukan di Laworo dan terdiri dari 11 Kecamatan dan 86 Desa/Kelurahan.
Sebagai daerah otonom baru, Kabupaten Muna Barat dipimpin oleh Pejabat Bupati yang salah satu tugasnya adalah menfasilitasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk melaksanakan tugas Pilkada, ditahun 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Sekertariat KPU Kabupaten Muna Barat dengan nomor surat keputusan 129/Kpts/KPU/Tahun 2015. Kemudian diikuti dengan pengisian anggota KPU Muna Barat, dengan nomor surat keputusan 34/KPTS/KPU-Prov.026/Tahun 2015.
Untuk pengisian anggota KPU Kabupaten, saat itu masih menggunakan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, yang saat ini telah direvisi dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Proses seleksi menghasilkan lima anggota KPU Muna Barat periode pertama yaitu, Al Munardin SH (Ketua), Awaluddin Usa (Divisi Teknis dan Hubmas), Alirun Asa (Divisi Program Data dan Perencanaan), La Ode Fatahuddin (Divisi Hukum) dan Muh Taufan (Divisi Parmas dan SDM).
KPU Kabupaten Muna Barat kemudian mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah pertama yang dilaksanakan tanggal 15 Februari tahun 2017. Dihajatan perdana pesta demokrasi tingkat lokal menghasilkan partisipasi pemilih sebesar 84,80%, dari jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 52.528 pemilih. Adapun tingkat partispasi pemilih berdasarkan jenis kelamin yaitu :
- Pemilih laki – laki : 82,00%
- Pemilih Perempuan : 86,20%