Bakohumas KPU Kabupaten Muna Barat.#TemanPemilih,KPU Kabupaten Muna Barat melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemiliu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Muna Barat pada tanggal 15 September 2022 bertempat di Kedai_Delapan’5 - Laworo
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Muna Barat (Awaludin Usa), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kab. Muna Barat (La Ode Irwan), Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kab. Muna Barat (Alirun Asa), Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Muna Barat (La Ode Fatahudin), Ketua Bawaslu Kab. Muna Barat (Ishak, S.Sos) berserta Staf Bawaslu Kab. Muna Barat, Kepala Dinas KesabangPol Kab. Muna Barat (Hamse, S.Pd.,M.Pd) beserta Staf Dinas KesbangPol Kab. Muna Barat dan Para Pengurus Partai Politik dan Petugas Penghubung Partai Politik tingkat Kab. Muna Barat.
Pada Pembukaan Rapat Koordinasi ini, Ketua KPU Kab. Muna Barat, Awaluddin Usa, menyampaikan bahwa Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten Muna Barat telah dilaksanakan sejak tanggal 16 Agustus 2022 s/d tanggal 9 September 2022 dan telah disampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan menyarankan kepada seluruh Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Muna Barat untuk mengecek Akun SIPOL nya masing-masing untuk mengetahui Status Keanggotaan Partai Politik nya, apakah anggota Partai Politik nya Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat agar di tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan yang telah di mulai sejak hari ini, tanggal 15 September 2022 s/d tanggal 28 September 2022 bisa di perbaiki dokumen persyaratannya atau mengganti anggota nya yang tidak memenuhi syarat.
La Ode Irwan, Anggota KPU Kab. Muna Barat yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam pemaparan nya dihadapan seluruh peserta Rapat Koordinasi menyatakan bahwa semua Partai Politik di tingkat Kabupaten Muna Barat, masih ada status anggota nya yang Belum Memenuhi Syarat dan Tidak memenuhi syarat. Pada Rabu tanggal 14 September 2022, KPU RI telah menyampaikan hasil verifikasi Administrasi kepada masing-masing Pimpinan Partai Politik di tingkat Pusat. Seperti telah diketahui bersama bahwa ada 24 Partai Politik yang diterima Pendaftaran nya oleh KPU RI dan berdasarkan Akun SIPOL KPU Kab. Muna Barat, semua Partai politik yang terdaftar di KPU RI, juga terdaftar di Kabupaten Muna Barat.
La Ode Irwan menyatakan bahwa Sesuai Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2022 dan juga sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 345 tentang Petunjuk Teknis Bagi Partai Politik dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2022 nanti, semua Partai Politik yang terdaftar di SIPOL berkesempatan untuk memperbaiki status anggota Partai Politiknya jika Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan mengganti anggota Partai Politiknya jika status anggota Partai Politiknya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi terdapat dokumen persyaratan anggota Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui SIPOL, selanjutnya Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi terdapat dokumen persyaratan anggota Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui SIPOL. Jadi Kesimpulan nya adalah di tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan ini, Partai Politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan anggotanya yang masih kategori BMS, dan mengganti anggotanya yang kategori TMS. Khusus mengganti anggota yang ketegori TMS, Partai Politik harus memastikan identitas anggota nya sesuai dengan KTP El nya dan memastikan NIK anggota baru nya tersebut tidak terdaftar di Partai Politik yang lain, hal ini bisa di lihat di portal infopemilu, dan juga memastikan NIK anggotanya tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan, hal ini bisa di lihat di portal lindungihakmu, Kata La Ode Irwan.
KPU Kab. Muna Barat akan kembali melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dari semua Partai Politik yang terdaftar, mulai tanggal 1 Oktober 2022 s/d tanggal 9 Oktober 2022, dan akan menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 10 Oktober 2022. KPU RI akan mengumumkan Daftar Partai Politik yang Lolos Verifikasi Administrasi pada tanggal 14 Oktober 2022.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, Partai-partai Politik Parlemen atau Partai Politik yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI yang berhasil lolos proses Verifikasi Administrasi, akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Namun, bagi Partai-partai Politik Non-Parlemen yang berhasil lolos Verifikasi Administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.
Berikut ini daftar 24 partai politik yang diterima Pendaftaran nya oleh KPU RI yang saat ini sementara di Verifikasi :
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu