
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, memelihara dan memperbaharui DPT
#Temanpemilih,, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) sangat perlu dilakukan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Muna Barat Tajudin Rinto saat menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kab. Muna Barat diKantor Bawaslu Kab. Muna Barat , Senin ( 4/7/2025 ).
Selain itu, pak ketua juga mengatakan bahwa KPU melakukan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan secara de jure berdasarkan KTP -el, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk atau IKD. Sumber data dari PDPB tersebut bersumber dari DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, Data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, Data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait dan Laporan Masyarakat, Tambah pak Tajudin.
Turut mendampingi Kasubag Rendatin dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Muna Barat.
#KPUMelayani