
Merawat Data Pemilih
Merawat Data Pemilih
Saban akhir bulan, KPU Muna Barat melaksanakan rapat pleno Pemutahiran Data Berkelanjutan (PDB). Pemutahiran data tersebut merupakan pengejawantahan surat KPU RI nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Pemutahiran Data Berkelanjutan.
Untuk periode September, rapat pleno yang dilaksanakan Kamis (30/9). KPU Muna Barat menetapkan PDB sebanyak 56.586 pemilih. Dengan rincian jumlah pemilih laki – laki sebanyak 27.549 dan perempuan 29.037. Jumlah pemilih di Muna Barat bertambah sebanyak 33 orang, dibandingkan dengan data PDB yang ditetapkan di bulan Agustus sebanyak 56.553 pemilih.
Sebelum rapat PDB dilakukan diawali dengan rapat koordinasi yang dihadiri Bawaslu Muna Barat, Kepolisian, TNI, Disdukcapil dan perwakilan dari partai politik. Rapat koordinasi dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan, baik itu berupa saran yang harus dilakukan oleh KPU untuk mengupdate data pemilih atau masukan berupa penambahan atau pengurungan jumlah pemilih di daerah yang mekar ditahun 2014 itu.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Ishak menyarangkan, agar KPU melakukan koordinasi dengan Kemeterian Agama. Di kementerian agama tentunya terdapat data pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah. Lalu, di Pengadilan Negeri Raha. Di instansi tersebu terkait dengan data pemilih yang di cabut hak politiknya atau memilihnya. “”Kita mengapresiasi upaya – upaya yang telah dilakukan oleh KPU, untuk menambah referensi up date data pemilih kita baiknya, berkoordinasi juga dengan Pengadilan Negeri Raha dan Kementerian Agama,”sarannya.
Sebelumnya,Alirun Asa, Ketua divisi program dan data KPU Muna Barat, mengatakan, KPU telah melakukan langkah – langkah dalam rangka mengupdate data pemilih. Diawali dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sultra cabang Muna, untuk mendapatkan data pemilih pemula di SLTA. Lanjutnya, dengan Dinas catatan sipil dan kependudukan, serta para Kepala Desa se Kabupaten Muna Barat. “Kita juga membuka posko pelayanan PDB di kantor KPU. Pengumuman telah kita sampaikan dalam bentuk spanduk dan baliho, yang kami letakan ditempat strategis,”jelasnya.
Awaluddin Usa, Ketua KPU Muna Barat, menjelaskan, kegiatan PDB dilaksanakan setiap bulan dan tiga bulan sekali melaksanakan rapat kordinasi dengan instansi terkait dan partai politik. PDB sangat penting dalam rangka memperbaharui data pemilih setiap bulannya. Sehingga ketika dibutuhkan nanti, data pemilih terupdate dan dapat dipertanggung jawabkan. Ini memudahkan penyelenggara menyusun data pemilih ketika menghadapi tahapan pemilu atau pemilihan.
Pergerakan masyarakat ini sangat dinamis, tentu akan berdampak pada perubahan data pemilih. Ada pemilih yang pindah domisili baik itu masuk ataupun keluar, serta ada pemilih yang TMS karena meninggal dunia. Ada juga pemilih yang beralih status dari sipil menjadi Polri/TNI atau sebaliknya dari Polri/TNI menjadi sipil. “Ini semua yang kita up date,”tukasnya. (***)